Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KOMITMEN BERSAMA LINDUNGI ASET DAERAH, KANWIL KEMENKUM MALUKU–PEMKAB MALUKU TENGAH RESMIKAN KERJA SAMA KI

Komitmen_Bersama_Lindungi_Aset_Daerah_Kanwil_Kemenkum_MalukuPemkab_Maluku_Tengah_Resmikan_Kerja_Sama_KI.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Komitmen bersama dalam melindungi aset daerah melalui penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tentang pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual, Jumat (20/2), bertempat di Ruang Kerja Bupati Maluku Tengah.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap potensi unggulan daerah, baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun personal, agar terlindungi secara optimal serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang KI merupakan instrumen strategis dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya sebatas aspek administratif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga karya, inovasi, serta kearifan lokal agar tidak disalahgunakan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku siap memberikan pendampingan dan penguatan substansi hukum dalam proses penyusunan Perda KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun bersama Kanwil Kemenkum Maluku. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan regulasi daerah yang adaptif dan responsif terhadap potensi unggulan yang dimiliki.

Kegiatan diawali dengan pertemuan koordinasi untuk membahas penguatan sinergi dan substansi kerja sama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai wujud komitmen bersama dalam pembentukan dan penguatan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual.

Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Maluku kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Maluku Tengah. (Humas/S.N)

WhatsApp_Image_2026-02-20_at_15.31.47_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-20_at_15.31.47.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com