
Ambon, Kemenkum Maluku – Komitmen bersama dalam melindungi aset daerah melalui penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tentang pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual, Jumat (20/2), bertempat di Ruang Kerja Bupati Maluku Tengah.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap potensi unggulan daerah, baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun personal, agar terlindungi secara optimal serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang KI merupakan instrumen strategis dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya sebatas aspek administratif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga karya, inovasi, serta kearifan lokal agar tidak disalahgunakan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saiful Sahri.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku siap memberikan pendampingan dan penguatan substansi hukum dalam proses penyusunan Perda KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun bersama Kanwil Kemenkum Maluku. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan regulasi daerah yang adaptif dan responsif terhadap potensi unggulan yang dimiliki.
Kegiatan diawali dengan pertemuan koordinasi untuk membahas penguatan sinergi dan substansi kerja sama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai wujud komitmen bersama dalam pembentukan dan penguatan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Maluku kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Maluku Tengah. (Humas/S.N)





