Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

TIM HUKUM KEMENKUM MALUKU TINJAU LANGSUNG IMPLEMENTASI INDIKASI GEOGRAFIS DI MALUKU TENGAH

INDIGEO_5.jpeg

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat penerapan kebijakan nasional di daerah, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku telah melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait implementasi kebijakan Indikasi Geografis berdasarkan Permenkumham No. 12 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 19 dan 20 Mei 2025, menyasar beberapa instansi kunci di Kabupaten Maluku Tengah, antara lain Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum Setda, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahril, bahwa dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan melibatkan wawancara mendalam dengan kelompok sasaran kebijakan (Policy Targeted Group), seperti Ketua MPIG Cabai Holo, Bapak Norman, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti M.S. Talaohu, Ramly A. Maruapey, dan H.S. Tanate.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar menyentuh kebutuhan dan realitas di daerah,” ujar Saiful Sahri.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menginventarisasi substansi teknis pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi tantangan, serta menggali masukan langsung dari pelaku di lapangan.
Hasil yang dicapai pun cukup signifikan. Tim berhasil memperoleh data autentik mengenai pelaksanaan kebijakan, termasuk evaluasi dari pelaksana di daerah terhadap efektivitas aturan tersebut.

Selain itu, tim juga berhasil menyusun daftar persoalan hukum yang masih menghambat penerapan Indikasi Geografis, terutama yang berkaitan dengan komoditas khas daerah seperti Cabai Holo.

Laporan ini menjadi bagian dari proses evaluasi kebijakan nasional yang akan diteruskan ke pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi dan dukungan implementatif di masa mendatang.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberadaan Indikasi Geografis tidak hanya menjadi simbol hukum semata, namun benar-benar menjadi alat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan terhadap potensi khas daerah (Humas/H. S)

INDIGEO_6.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com