Ambon, KEMENKUM_MALUKU – Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Maluku dan Kanwil Kemenkum Maluku hari ini menggelar Sidang Pembacaan Putusan terhadap dua orang Notaris yang diduga melakukan pelanggaran jabatan. Sidang ini dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Pimpinan. Kamis (22/05)
Sidang yang berlangsung secara terbuka ini dihadiri dimulai dengan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Maluku, Reza Adityas Ananda, dan dilanjutkan oleh Anggota Majelis, Ibu Rosdiana Ely, S.H.
“Hasil Pemeriksaan terlapor sudah tervalidasi dan hasil dari pembacaan putusan sanksi pemberhentian dengan hormat dan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan. Selanjutnya hasil Sidang ini akan kami teruskan ke Jakarta dan diberikan kesempatan untuk para terlapor untuk mengajukan banding sebelum diterbitkannya Surat Keputusan” Tegas Reza
Sesuai prosedur, hasil putusan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyampaian surat untuk kemudian diusulkan penjatuhan sanksi administratif kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris, sesuai bentuk sanksi yang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri yang juga menjabat secara ex-officio sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku, turut memberikan arahan dalam kegiatan ini.Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Notaris merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan oleh Kantor Wilayah.
“Pembinaan terhadap Notaris dilakukan secara terukur dan tegas, khususnya bagi yang terbukti melakukan pelanggaran jabatan maupun perilaku, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan profesionalisme dan integritas Notaris di Provinsi Maluku. Serta yang terutama adalah memberikan layanan dan kepastian hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Saiful
Selain itu Kakanwil juga menyampaikan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari tindakan pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan akun protokol Notaris.
“Tindakan ini adalah bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan akun protokol Notaris. Kami berkomitmen menjaga integritas profesi Notaris agar tetap berjalan sesuai aturan, dan memastikan setiap akta memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak disalahgunakan.” Tutup Kakanwil. (HUMAS)