
Ambon, Kemenkum Maluku- Kementerian Hukum melalui Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Diskusi Publik Analisis Kebijakan secara daring dengan topik “Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum”, Kamis (22/5).
Diskusi ini bertujuan untuk menggali urgensi pembaruan regulasi teknis guna memperjelas pelaksanaan tugas, fungsi, serta mekanisme kerja jabatan fungsional Penyuluh Hukum.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Junarlis, S.H., M.Si, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pembaruan regulasi sebagai landasan kerja yang adaptif dan akuntabel. Tiga narasumber dihadirkan untuk memperkaya diskusi, yakni Oky Wahyudi (Analis Kebijakan Ahli Madya), Yulia Wiranti Subeno dan Hassanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya dari BPHN), yang masing-masing memaparkan tantangan, kondisi aktual, dan arah kebijakan penyuluhan hukum ke depan.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini mengungkap berbagai dinamika di lapangan, termasuk belum optimalnya pelaksanaan tugas penyuluh hukum akibat keterbatasan regulasi yang ada. Oleh karena itu, rancangan peraturan yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan praktis penyuluh hukum serta mendukung pelaksanaan tugas yang lebih profesional, terukur, dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono didampingi Thortjie M Mataheru selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, Halawalaya Talaohu selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan Christifideis selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama.






