Masohi, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat perekonomian desa dan mewujudkan kemandirian masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Maluku Tengah serta sejumlah notaris terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Kamis (22/5).
Kegiatan tersebut membahas tentang tindak lanjut proses pembentukan KDMP/KKMP agar pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dan pengesahan badan hukum koperasi berjalan sesuai rencana dan target waktu.
Dalam pertemuan itu, terungkap adanya hambatan serius yakni kurangnya komunikasi intens antara para notaris dan Dinas Koperasi, yang menyebabkan terhambatnya pembagian zonasi notaris di wilayah tersebut.
Sebagai solusi, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Maluku Tengah menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi bersama notaris dan instansi terkait guna mempercepat realisasi pembentukan koperasi di 192 desa yang ditargetkan.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku juga menyampaikan pentingnya sinergitas berkelanjutan kepada para notaris, termasuk kepada Notaris Nur Aini Mahu dan Susy N. Latukonsina, demi suksesnya program strategis ini.
Selain itu, tim melakukan monitoring terhadap kantor lama Notaris Risa N. Soulisa dan menemukan papan nama PPAT yang belum dicabut, yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat 1 huruf g UU Jabatan Notaris karena sudah tidak sesuai wilayah kerja yang sah.
Kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi langkah nyata dalam mendorong percepatan pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung pembangunan hukum dan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi berbasis hukum yang kuat dan profesional. (Humas/H.S)