Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU AJAK PERGURUAN TINGGI LINDUNGI KARYA MELALUI DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL

diseminasi_5.jpeg

Kairatu, Kemenkum Maluku- Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di STIKES Maluku Husada Kairatu menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, Kamis (22/5).

Materi pertama disampaikan oleh Hamdan, Analis Muda Kekayaan Intelektual, dengan judul “Pengenalan Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi”. Dalam paparannya, Hamdan menjelaskan secara menyeluruh mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual yang relevan di lingkungan kampus, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan sumber lahirnya berbagai inovasi yang harus dikenali dan dilindungi sejak awal.

“Kampus bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat tumbuhnya ide-ide kreatif dan inovatif. Penting bagi mahasiswa dan dosen untuk mengetahui cara melindungi hasil karya mereka agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Materi kedua disampaikan oleh Muhammad Indrus Nurbati, Penyuluh Hukum Pertama, dengan judul “Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta”. Ia mengulas urgensi perlindungan hak cipta bagi karya-karya yang dihasilkan, serta langkah-langkah praktis dalam proses pendaftarannya. Indrus juga menyoroti potensi ekonomi yang dapat diperoleh apabila suatu karya telah memiliki kekuatan hukum melalui pendaftaran.

“Hak cipta yang terdaftar memberi kepastian hukum dan bisa menjadi aset yang bernilai ekonomi. Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga penguatan posisi pencipta di tengah persaingan,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan mahasiswa dan dosen STIKES Maluku Husada. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan yang mencerminkan tingginya minat terhadap perlindungan karya intelektual di bidang akademik dan praktis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi pemicu meningkatnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat kampus dalam pendaftaran kekayaan intelektual.

“Kami berharap paparan para narasumber mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Yang terpenting, setelah ini ada tindak lanjut nyata dalam bentuk pendaftaran kekayaan intelektual oleh para peserta,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan produktif, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

diseminasi_8.jpeg

disemninasi_6.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com