
Ambon, Kemenkum Maluku – Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar selangkah lebih dekat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis. Produk budaya khas Kabupaten Maluku Barat Daya ini resmi memasuki tahap pemeriksaan substantif yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku beserta jajaran, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta staf Bidang Kekayaan Intelektual.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Turut hadir secara virtual Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku perwakilan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Tim Ahli Indikasi Geografis, Guru Besar Fakultas Hukum Unpatti, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, serta Asosiasi MPIG Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain meningkatkan nilai jual produk, Indikasi Geografis juga membuka peluang ekspor, menggerakkan sektor pariwisata dan industri kreatif, serta memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
“Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar bukan hanya hasil kerajinan, tetapi juga merupakan simbol identitas dan warisan budaya masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya. Melalui pemeriksaan substantif ini, kami berharap dokumen deskripsi Indikasi Geografis dapat memenuhi seluruh persyaratan sehingga produk ini memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” ujar Saiful Sahri.
Selain itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Harun Sulianto, dalam arahannya menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan kebanggaan daerah karena mencerminkan keunikan dan karakteristik khas yang tidak dimiliki wilayah lain. Oleh karena itu, tahapan pemeriksaan substantif menjadi proses penting untuk memastikan perlindungan hukum yang sah bagi produk tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan substantif dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan teknis, administratif, dan substantif. Selain itu, diharapkan Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk pengakuan resmi dan perlindungan hukum terhadap produk budaya unggulan Maluku Barat Daya. (Humas/H.S)







