
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui penyelenggaraan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Pemanfaatan Informasi Paten dan Asistensi Teknis Drafting Paten”, yang secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri.(20/10/25)
Dalam sambutannya, Saiful menegaskan bahwa kekayaan intelektual, khususnya paten, memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi modern berbasis inovasi. Paten bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting yang menghubungkan hasil invensi dengan pemanfaatan industri bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global.
Lebih lanjut, Saiful menyoroti tren penurunan permohonan paten di Provinsi Maluku dalam empat tahun terakhir — dari 18 permohonan pada tahun 2022, turun menjadi 16 pada 2023, 8 pada 2024, dan hanya 5 permohonan pada tahun 2025. Kondisi ini mendorong Kanwil Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah strategis melalui kegiatan diseminasi ini untuk memperkuat pemahaman, memperluas literasi teknologi, serta mendorong percepatan peningkatan jumlah sekaligus kualitas permohonan paten dari daerah.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi teknis oleh Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang membahas secara mendalam pemanfaatan informasi paten sebagai basis inovasi serta penyusunan drafting paten yang memenuhi standar perlindungan hukum.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, sebagai bentuk dukungan penuh dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Maluku.








