Ambon, KEMENKUM MALUKU – Mendorong kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual di Maluku, Kanwil Kemenkum Maluku aktif menjangkau masyarakat melalui booth layanan di Salam Fest 2025, yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Dengan menghadirkan berbagai layanan unggulan, termasuk konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dan pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkum Maluku menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat. Sabtu (26/04)
Pada hari ketiga pelaksanaannya, kegiatan dibuka dengan Workshop Kekayaan Intelektual bertema “Pengenalan Merek bagi UMKM Berbasis Syariah”. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya melindungi merek dagang mereka, khususnya dalam pengembangan usaha berbasis prinsip syariah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Merek dan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada para penerima.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan berintegritas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pelayanan hukum adalah hak masyarakat yang harus kami pastikan terpenuhi dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat Maluku, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM local dengan hadir langsung di Tengah-tengah masyarakat,” ujar Saiful.
Menariknya, pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April. Momentum ini semakin memperkuat semangat Kanwil Kemenkum Maluku untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif dan inovasi daerah.
Selama tiga hari berlangsungnya kegiatan di booth Layanan Salam Fest 2025, tercatat sebanyak 6 orang melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan 8 orang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Jumlah ini terus bertambah seiring antusiasme masyarakat yang memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang disediakan.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Sahri menambahkan bahwa kegiatan seperti ini harus menjadi pemicu semangat seluruh pelaku usaha di Maluku untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas dan pelindungan hukum.
“Kita ingin membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat, di mana setiap karya, inovasi, dan usaha memiliki pelindungan yang sah. Ini bagian dari upaya kita mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hukum atas usaha dan karya mereka semakin meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis hukum. (HUMAS)