
Moa, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan langkah nyata dalam menjamin hak konstitusional masyarakat melalui pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini difokuskan di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk memastikan akses keadilan menjangkau hingga pelosok daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan dan penguatan operasional Posbankum Desa. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata terhadap pemenuhan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Tim dari Kementerian Hukum Maluku mengunjungi empat lokasi strategis yaitu Desa Tounwawan, Desa Moain, Desa Klis, dan Desa Werwaru pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan verifikasi kesiapan sarana prasarana, sumber daya manusia paralegal, hingga sistem pelaporan layanan guna memastikan standar operasional berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah desa telah menunjukkan kemajuan signifikan. Desa Tounwawan tercatat telah memiliki gedung khusus Posbankum dengan sarana lengkap serta paralegal yang aktif berkoordinasi. Sementara di Desa Klis, tim memberikan dukungan teknis tambahan melalui sosialisasi kepada kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) atas permintaan pemerintah desa setempat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku juga menyerap aspirasi dari para kepala desa mengenai perlunya penguatan kapasitas paralegal secara berkelanjutan dan dukungan anggaran operasional. Sinergi antara Kementerian Hukum Maluku dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya ini diharapkan terus meningkat guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang merata. (Humas/H.S)





