
Saumlaki, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi strategis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penyampaian hasil analisis evaluasi peraturan daerah serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim melakukan rapat penyampaian hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi di daerah tetap relevan dan memiliki kualitas yang baik dalam mendukung kebijakan nasional.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas rekomendasi hukum yang telah diberikan sebelumnya. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana konfirmasi awal monitoring untuk mendorong pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, baik secara regulatif maupun non-regulatif.
Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait perlindungan lahan pertanian. Dinas Pertanian dan Pangan beserta Bagian Hukum setempat akan berkolaborasi guna mengoptimalkan kebijakan teknis serta program kelembagaan di lapangan.
Selain evaluasi regulasi, Kementerian Hukum Maluku juga memberikan perhatian serius pada pengelolaan JDIH. Meski ditemukan kendala dalam aspek penganggaran website, pihak Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan penyediaan data dan informasi hukum yang akurat serta mudah diakses oleh masyarakat.
Saiful Sahri berharap melalui sinergi ini, kualitas produk hukum daerah semakin meningkat dan sistem dokumentasi hukum digital di Kepulauan Tanimbar dapat beroperasi secara optimal demi pelayanan publik yang lebih baik. (Humas/H.S)





