
Saumlaki, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah proaktif untuk membenahi dan meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Pada Selasa, 3 Maret 2026, Tim Kementerian Hukum Maluku melakukan kunjungan langsung ke Kelurahan Saumlaki Utara, Desa Sifnana, dan Desa Lauran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memberikan pendampingan teknis bagi pengelola Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.
Kegiatan pendampingan ini merupakan upaya strategis untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan mendapatkan akses keadilan yang layak. Melalui kegiatan ini, para pengelola dan paralegal di desa diberikan bimbingan agar mampu memberikan konsultasi serta informasi hukum yang profesional dan akuntabel sesuai standar yang berlaku.
Dalam proses pendampingan tersebut, Tim Kementerian Hukum Maluku berhasil mengidentifikasi sejumlah tantangan nyata yang dihadapi di lapangan. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain kurang aktifnya partisipasi paralegal dalam pelatihan daring, keterbatasan prasarana fisik seperti media informasi berupa banner, hingga hambatan teknis dalam penggunaan website pelaporan layanan hukum yang telah disediakan.
Selain kendala administratif, tim juga menemukan tantangan terkait ketersediaan personel di kantor desa karena adanya tugas ganda paralegal di luar instansi. Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Kementerian Hukum Maluku memberikan arahan langsung guna meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan pelayanan agar fungsi Posbankum tetap berjalan optimal bagi warga desa.
Meski menghadapi berbagai tantangan, kegiatan ini membuahkan hasil positif dengan meningkatnya kesadaran aparatur desa mengenai pentingnya peran Posbankum. Data dan temuan dari lapangan ini akan segera disusun menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan kebijakan perbaikan, khususnya dalam penguatan koordinasi komunikasi serta sistem pelatihan bagi paralegal di masa depan. (Humas/H.S)





