
Ambon, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan langkah jemput bola dengan turun langsung ke delapan desa, kelurahan, dan negeri di Kota Ambon pada Selasa, 03 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum guna memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menginstruksikan timnya untuk memantau langsung aktivitas di Negeri Hative Kecil, Kelurahan Amantelu, Kelurahan Karang Panjang, Kelurahan Batu Meja, Negeri Latuhalat, Negeri Seilale, Negeri Nusaniwe, dan Desa Amahusu. Fokus utama kunjungan ini adalah penguatan kapasitas paralegal serta pemeriksaan sarana prasarana penunjang layanan hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim Kemenkum Maluku melakukan pemeriksaan mendalam terkait ketersediaan ruang layanan dan atribut informasi seperti baner atau poster. Selain itu, para paralegal diberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pelaporan layanan melalui website resmi agar tercipta tertib administrasi yang akuntabel dan transparan.
Berdasarkan interaksi di lapangan, terungkap bahwa masalah sengketa tanah masih menjadi problematika hukum utama yang sering dikonsultasikan oleh masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum Maluku memberikan arahan strategis agar paralegal mampu memberikan mediasi dan informasi hukum yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski secara umum berjalan lancar, tim mencatat beberapa poin evaluasi di sejumlah lokasi, termasuk perlunya penyediaan ruang khusus di Kelurahan Karang Panjang serta optimalisasi komunikasi melalui grup koordinasi bagi paralegal di Negeri Hative Kecil. Di sisi lain, apresiasi diberikan kepada wilayah yang telah aktif mengikuti pembekalan secara mandiri melalui sarana digital.
Melalui pendampingan langsung ini, volume pelaporan layanan hukum di Kota Ambon tercatat mengalami peningkatan, khususnya dari wilayah Negeri Latuhalat dan Negeri Hative Kecil. Kementerian Hukum Maluku berkomitmen untuk terus mengawal konsistensi layanan ini agar kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. (Humas/H S)







