
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah desa, kelurahan, dan negeri di wilayah Kota Ambon pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan substantif kepada pengelola serta paralegal agar mampu memberikan layanan hukum yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pengelola Posbankum dalam memberikan konsultasi, informasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum. Selain itu, pendampingan ini memastikan penyelenggaraan layanan di tingkat desa dan kelurahan berjalan konsisten sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengunjungi enam lokasi, yaitu Desa Laha, Desa Rumah Tiga, Desa Tawiri, Negeri Hative Besar, Desa Poka, dan Kelurahan Tihu. Selain melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana seperti ketersediaan banner, poster, serta ruang layanan, tim juga memberikan arahan strategis terkait tindak lanjut pengelolaan Posbankum di masa mendatang.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, para paralegal mendapatkan edukasi langsung mengenai tata cara pelaporan layanan melalui website resmi. Tim juga mencatat beberapa praktik baik, seperti di Desa Laha dan Negeri Hative Besar yang telah aktif mengikuti pembekalan secara daring dan memiliki sarana prasarana yang lengkap.
Meski demikian, tim tetap mencatat sejumlah kendala di beberapa titik. Di Desa Tawiri, perangkat desa berkomitmen untuk segera melengkapi sarana operasional yang masih terbatas. Sementara di Desa Rumah Tiga dan Kelurahan Tihu, pendampingan difokuskan pada teknis input laporan digital guna mengatasi hambatan administrasi yang dihadapi pengelola setempat.
Melalui kegiatan ini, tercatat adanya penambahan empat laporan layanan baru dari Posbankum di tingkat desa dan kelurahan tersebut. Upaya jemput bola ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kota Ambon melalui peran aktif paralegal desa. (Humas/H.S)







