
Saumlaki, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan yang berkualitas. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kementerian Hukum Maluku melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dengan mengunjungi dua organisasi bantuan hukum utama di wilayah tersebut, yakni LBH Posbakumadin Pengadilan Negeri Saumlaki dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan para Advokat dan Paralegal memberikan layanan secara profesional dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah pendampingan teknis agar pengelolaan administrasi bantuan hukum berjalan sesuai standar yang ditetapkan negara.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan berkas asli kasus litigasi yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi sebagai bentuk transparansi dan evaluasi atas penggunaan anggaran negara.
Selain pemeriksaan berkas, tim Kementerian Hukum Maluku juga berdialog langsung dengan pengelola lembaga bantuan hukum untuk memetakan kendala yang dihadapi di lapangan. Berdasarkan hasil identifikasi, kapasitas sumber daya manusia pada kedua lembaga tersebut dinilai sudah baik, namun tetap memerlukan peningkatan berkelanjutan agar penanganan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi, memberikan manfaat nyata bagi penerima bantuan hukum.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, data penyerapan tahun 2025 akan dijadikan bahan perbaikan layanan untuk tahun 2026. Kementerian Hukum Maluku berharap dengan pengawasan yang ketat, masyarakat tidak mampu di pelosok daerah, khususnya di Kepulauan Tanimbar, tetap mendapatkan pendampingan hukum gratis yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas/H.S)





