
Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Tim Kanwil melakukan pendampingan Layanan Pos Bantuan Hukum di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh bantuan hukum yang profesional dan mudah dijangkau, Senin (2/2).
Kegiatan pendampingan ini mencakup kunjungan ke empat Pos Bantuan Hukum, yakni di Negeri Kabau, Negeri Rohomoni, Negeri Pelauw, dan Negeri Kailolo. Tim Kanwil melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana, memberikan arahan teknis kepada pengelola dan paralegal, serta menampung berbagai laporan dan kendala terkait pelaksanaan layanan hukum di tingkat desa/negeri.
Melalui kegiatan ini, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan geografis dan ekonomi kini dapat memperoleh bantuan hukum langsung di lingkungan mereka. Pos Bantuan Hukum di Pulau Haruku memudahkan warga untuk berkonsultasi, memperoleh informasi hukum, dan menyelesaikan sengketa ringan dengan pendekatan kearifan lokal yang mengedepankan nilai persaudaraan dan musyawarah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pendampingan ini. Beliau menekankan pentingnya keberlanjutan layanan, penguatan kapasitas paralegal, serta penyampaian arahan kebijakan dan tindak lanjut program agar Pos Bantuan Hukum di Pulau Haruku dapat berfungsi optimal sebagai pilar keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Maluku untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, dan memastikan perlindungan masyarakat dapat terwujud secara nyata di tingkat desa/negeri. (Humas/S.N)







