Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal menggelar kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, yang diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, (16/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta meningkatkan kemampuan para peserta dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih ramah dan inklusif terhadap kelompok rentan.
Acara yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini, para peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya pelayanan publik yang tidak hanya mengutamakan efisiensi, tetapi juga memperhatikan kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Hal ini menjadi aspek yang sangat krusial dalam reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh Kementerian Hukum.
Pelayanan publik ramah kelompok rentan sendiri adalah upaya nyata untuk mewujudkan prinsip-prinsip kesamaan hak, aksesibilitas, dan kesetaraan akses dalam setiap layanan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan mengutamakan prinsip profesionalisme serta keterbukaan informasi, Kementerian Hukum berharap dapat memastikan bahwa pelayanan publik dapat dijangkau oleh siapa saja, tanpa terkecuali.
Menurut Nanang Khoirudin, salah satu Narasumber dari Kementerian PAN-RB, mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif merupakan bentuk nyata dari reformasi birokrasi yang harus diterapkan oleh setiap instansi pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok lainnya yang membutuhkan perhatian khusus", Ujarnya.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh satuan kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Pembinaan ini diharapkan mampu memacu terjadinya perubahan dalam cara pelayanan publik diselenggarakan, menuju sistem birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam penutupan kegiatan, para peserta diingatkan bahwa setiap langkah kecil dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif, akan memberikan dampak besar dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang sering kali terpinggirkan.
Kegiatan ini semakin menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan, serta memastikan bahwa pelayanan publik di Indonesia dapat memenuhi standar yang tinggi dan adil bagi semua. (Humas/H.S)