Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU SIAPKAN PEMBENTUKAN SENTRA KI DI STIA TRINITAS AMBON

2

AMBON, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperluas jejaring kerja sama dalam upaya meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditandai dengan kegiatan koordinasi Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon yang berlangsung di Ruang Perpustakaan Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi bersama Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku, serta Ketua STIA Trinitas Ambon yang didampingi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat beserta jajaran.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi guna meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

“Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya intelektual melalui penelitian, inovasi, maupun publikasi ilmiah. Oleh karena itu, pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi penting agar setiap karya memiliki kepastian hukum serta memberikan nilai tambah bagi institusi maupun penciptanya,” ujar Yustina.

Dalam pertemuan tersebut dibahas ruang lingkup kerja sama yang meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi Kekayaan Intelektual, serta rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan STIA Trinitas Ambon. Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang produktif sekaligus meningkatkan kesadaran hukum bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati rencana pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026, bersamaan dengan peresmian Sentra KI serta kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika STIA Trinitas Ambon.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan perguruan tinggi dalam mendukung pelindungan karya intelektual serta meningkatkan daya saing inovasi di wilayah Maluku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, inovatif, dan berdaya saing.

WhatsApp Image 2026 04 17 at 11.36.26WhatsApp Image 2026 04 17 at 11.36.27

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com