
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bergerak cepat dalam memodernisasi layanan publik melalui optimalisasi penggunaan stiker legalisasi model terbaru. Kepastian ini didapat setelah jajaran Kanwil Kemenkum Maluku mengikuti rapat koordinasi intensif bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual pada Jumat (17)4).
Pertemuan tersebut menjadi ajang untuk menyamakan persepsi di seluruh kantor wilayah agar transisi penggunaan atribut legalisasi yang baru dapat berjalan tanpa hambatan. Fokus utama diskusi adalah memastikan setiap petugas di lapangan memahami teknis penggunaan stiker sehingga masyarakat mendapatkan standar layanan yang seragam dan profesional.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan berbagai kendala teknis, terutama terkait proses pencetakan yang sempat menjadi perhatian. Melalui koordinasi ini, Direktorat Jenderal AHU telah memberikan solusi konkret untuk mengatasi hambatan tersebut, sekaligus mengonfirmasi bahwa distribusi stiker baru telah menjangkau seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Langkah maju ini diprediksi akan meningkatkan efektivitas layanan legalisasi dokumen bagi warga Maluku. Dengan kesiapan infrastruktur dan pemahaman regulasi yang sudah matang, penggunaan stiker legalisasi versi terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku secara serentak pada pekan depan.
Transformasi ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam menghadirkan layanan birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Masyarakat kini dapat menantikan proses administrasi yang lebih rapi dan terstandarisasi mulai Senin mendatang. (Humas/H.S)





