
Ambon , Kemenkum Maluku — Langkah strategis terus diambil jajaran Kantor Wilayah Maluku demi menjamin akurasi dan kualitas reformasi hukum di wilayah. Melalui sambungan virtual dari Ruang Rapat Pimpinan pada Jumat, 17 April 2026, Kepala Kantor Wilayah Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, La Margono, Beserta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) mengikuti rapat monitoring intensif terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum atau IRH tahun 2026.
Pertemuan ini untuk memastikan seluruh tahapan penilaian berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Fokus utama yang dibahas mencakup peningkatan pemahaman Tim Sekretariat Wilayah dalam proses verifikasi serta penguatan koordinasi agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam mengunggah data pendukung sesuai standar yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional memberikan arahan pembuka. Ia menekankan bahwa penguatan koordinasi antara pusat, wilayah, dan daerah merupakan kunci utama agar proses penilaian tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi nyata pembangunan hukum di lapangan.
Dari hasil evaluasi yang dipaparkan, tim berhasil memetakan progres pelaksanaan mulai dari pertemuan perdana hingga tahap verifikasi. Anggota tim kini memiliki pedoman yang lebih tajam untuk menilai kelengkapan dokumen dengan kategori tidak lengkap, lengkap namun belum sesuai, atau lengkap dan telah sesuai. Hal ini diharapkan mampu melahirkan penilaian yang lebih objektif dan akuntabel.
Namun, rapat ini juga mengungkap fakta bahwa masih ada tantangan besar yang harus segera diselesaikan. Tercatat 20 pemerintah daerah belum mengunggah SK tim kerja mereka, sementara 143 pemerintah daerah lainnya dari total 526 peserta diketahui belum mengunggah data pendukung sama sekali. Kondisi ini membuat mereka terancam tidak bisa mengikuti penilaian tahun ini jika tidak segera ditindaklanjuti.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Maluku menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah jemput bola melalui pembinaan dan pendampingan intensif. Dengan adanya pedoman verifikasi yang lebih jelas, diharapkan sisa waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pelaporan mereka melalui aplikasi IRH demi kesuksesan reformasi hukum nasional. (Humas/H.S)





