
Bali, Kemenkum Maluku — Kementerian Hukum terus mendorong pemahaman menyeluruh terhadap pembaruan hukum pidana nasional melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Universitas Udayana, Bali, Jumat (17/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri mengikuti kegiatan tersebut secara virtual bersama jajaran dari ruang rapat kantor wilayah.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali sebagai bagian dari upaya diseminasi regulasi terbaru di bidang hukum pidana.
Kegiatan berlangsung melalui kolaborasi lintas sektor, melibatkan Universitas Udayana, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan implementasi regulasi berjalan selaras di berbagai lini.
Rektor Universitas Udayana dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya kontribusi akademisi dalam mendorong pembaruan hukum nasional yang adaptif dan berkeadilan.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Hukum RI menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan pidana minimum khusus pada sebagian besar undang-undang sektoral, serta konversi pidana kurungan menjadi sanksi denda dalam peraturan daerah.
Selain itu, pendekatan ultimum remedium ditegaskan sebagai prinsip utama, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif. KUHP baru juga mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, guna mendukung reintegrasi sosial sekaligus mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, dalam KUHAP terbaru, penguatan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus utama, baik bagi tersangka, korban, maupun kelompok rentan. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga diperkuat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti sekitar 800 peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Selain sebagai sarana edukasi publik, kegiatan ini juga menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan lanjutan, pedoman teknis, serta pola koordinasi penegakan hukum ke depan.
Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui kegiatan ini, tercipta pemahaman yang seragam dan komprehensif terkait regulasi baru, sekaligus memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi transformasi hukum pidana nasional yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan. (Humas/H.S)
'





