
AMBON, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat literasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan bagi anggota Dharma Wanita Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon. Kegiatan yang berlangsung di Aula PPN Ambon, Kamis (16/04/2026) ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong penguatan legalitas usaha mikro dan kecil.
Kegiatan yang dilaksanakan ersebut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi., Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, serta Tim Kekayaan Intelektual dan Tim Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Maluku sebagai narasumber.
Momentum kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi pasca Hari Raya serta dalam rangka menyambut Hari Kartini. Dalam diskusi terungkap bahwa kelompok Dharma Wanita PPN Ambon memiliki potensi usaha, khususnya produk sambal tuna, yang bernilai ekonomi dan memerlukan dukungan aspek legalitas agar dapat berkembang secara optimal dan berdaya saing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek, merupakan langkah penting dalam memberikan pelindungan hukum terhadap produk usaha.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang jelas, produk yang dihasilkan memiliki daya saing dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Elis
Selanjutnya, Ia menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk persyaratan, klasifikasi usaha, serta keuntungan memiliki badan hukum yang sederhana dan terjangkau.
“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur yang rumit. Hal ini menjadi peluang bagi UMK untuk berkembang secara profesional dan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan maupun kerja sama usaha,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, anggota Dharma Wanita PPN Ambon memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta prosedur pendirian Perseroan Perorangan. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dengan Dharma Wanita PPN Ambon dalam mendukung pengembangan usaha yang legal, terlindungi, dan berdaya saing.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis legalitas di wilayah Maluku.





