Bula, Kemenkum Maluku – Sebanyak tujuh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima sertifikat Perseroan Perorangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati SBT, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, di Pandopo Bupati SBT, (9/05).
Menurut Kepla Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri bahwa sertifikat Perseroan Perorangan merupakan bagian dari upaya Kemenkum Maluku untuk mendukung legalitas dan daya saing UMKM di wilayah tersebut. Dengan memiliki badan hukum, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, seperti pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Selain itu, legalitas merek juga penting untuk melindungi produk UMKM dari pemalsuan dan persaingan yang tidak sehat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, seperti pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas, serta melindungi produk mereka dari pemalsuan dan persaingan yang tidak sehat” ungkap Saiful. (Humas/H.S)