Ambon, Kemenkum Maluku —Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Tahun 2025 terhadap Permenkumham No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan sasaran utama masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Indikasi Geografis (MPIG). (21/05/25).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelestarian dan perlindungan potensi Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, serta menggali sejauh mana pengetahuan masyarakat tentang kebijakan tersebut.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku bertemu dengan Kepala Desa Tumbur, Rafael Folatfindu, dan melakukan diskusi bersama La Margono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), serta Ibu Griselda. Dalam kesempatan itu, tim juga menerima cinderamata berupa kain Tanimbar sebagai bentuk apresiasi dan simbol kearifan lokal.
Selain itu, tim juga menjalin dialog dengan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Juliana Ongirwalu, membahas penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta potensi Indikasi Geografis di wilayah tersebut. Kadiv P3H turut mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD yang secara khusus mengatur tentang Kekayaan Intelektual (KI), sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan lokal.
Melalui kegiatan ini, terbangun sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Maluku untuk mendorong penggalian serta pendaftaran potensi-potensi Indikasi Geografis, termasuk yang sebelumnya belum terpikirkan namun memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Sinergitas ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya pada sektor Indikasi Geografis yang mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat setempat.