Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU LAKSANAKAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN EVALUASI KEBIJAKAN INDIGEO DI KEPULAUAN TANIMBAR

indigeo_8.jpeg

Ambon, Kemenkum Maluku —Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Tahun 2025 terhadap Permenkumham No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan sasaran utama masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Indikasi Geografis (MPIG). (21/05/25).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelestarian dan perlindungan potensi Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, serta menggali sejauh mana pengetahuan masyarakat tentang kebijakan tersebut.

Tim Kanwil Kemenkum Maluku bertemu dengan Kepala Desa Tumbur, Rafael Folatfindu, dan melakukan diskusi bersama La Margono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), serta Ibu Griselda. Dalam kesempatan itu, tim juga menerima cinderamata berupa kain Tanimbar sebagai bentuk apresiasi dan simbol kearifan lokal.

Selain itu, tim juga menjalin dialog dengan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Juliana Ongirwalu, membahas penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta potensi Indikasi Geografis di wilayah tersebut. Kadiv P3H turut mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD yang secara khusus mengatur tentang Kekayaan Intelektual (KI), sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan lokal.

Melalui kegiatan ini, terbangun sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Maluku untuk mendorong penggalian serta pendaftaran potensi-potensi Indikasi Geografis, termasuk yang sebelumnya belum terpikirkan namun memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.

Sinergitas ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya pada sektor Indikasi Geografis yang mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat setempat.

indigeo_10.jpeg

indigeo_9.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com