Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU DUKUNG PENUH PENGUATAN REGULASI DAERAH: ENAM RANCANGAN ATURAN KEPULAUAN ARU DIHARMONISASI

UKUNG_PENUH_PENGUATAN_REGULASI_DAERAH.png

Ambon, Kemenkum Maluku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi membuka Rapat Pengharmonisaaian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (11/6).

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional, sekaligus komitmen dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, partisipatif, dan berdaya guna langsung bagi masyarakat.

“Ini bukan sekedar pemenuhan prosedur, tapi langkah strategis dalam memperkuat pondasi hukum daerah yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusi,” ujarnya.

Adapun enam rancangan yang dibahas meliput, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Saiful, harmonisasi ini menjadi
Indikator penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan akan masuk dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Aru, karena telah menunjukkan komitmen kuat dalam pelaksanaan IRH dan JDIH yang sangat baik,” kata Saiful.

Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai instansi teknis dan tim penyusun Ranperda-Ranperbup tersebut, Saiful juga menekankan pentingnya kerja kolaboratif antar instansi.
“Kerja tidak bisa sendiri. Semua bisa dilakukan kalau kita saling baku kele, dan terus mengasah kapasitas agar menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi ide penguatan hukum berbasis kearifan lokal, seperti indikasi geografis ikan Balobo, yang dinilai dapat menjadi identitas hukum ekonomi daerah. (Humas/H.S)

 

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_11.25.21.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_11.24.12.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_11.24.11.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_11.24.02.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-11_at_11.24.01.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com