Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pengakuan produk lokal Maluku, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Pertanian SBT, Jumat (27/6).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, terkait percepatan proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) " Sagu Molat", komoditas khas yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Tim dipimpin oleh Masyud Tualeka, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, didampingi Gerry Sandro Mailoa,
Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Masita Daeng Kamar, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Menurut Masyud Tualeka, koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk Sagu Molat mendapatkan perlindungan hukum yang layak melalui skema Indikasi Geografis.
"Pendaftaran IG bukan hanya memberikan perlindungan, tapi juga mengangkat nilai tambah produk lokal dan memperkuat identitas budaya daerah," ujarnya.
Sagu Molat dikenal sebagai salah satu produk unggulan SBT yang memiliki keunikan rasa dan proses pengolahan tradisional yang turun-temurun. Dengan status IG, produk ini akan memperoleh pengakuan formal yang berpotensi membuka akses pasar lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Pihak Dinas Pertanian menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses ini, termasuk penyediaan data dan dokumen teknis yang dibutuhkan.
"Kami siap bersinergi dengan Kemenkum demi terwujudnya perlindungan hukum atas produk-produk unggulan daerah, " ujar Masita.
Masita juga mengatakan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat SBT masih membutuhkan sinergitas dan kolaborasi dalam meningkatkan pemahaman terkait dengan semua rezim KI, sehingga semua potensi KI di SBT mendapatkan perlindungan Hukum secara sah (Humas/H.S)