Masohi, Kemenkum Maluku — Dalam rangka mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggencarkan pengawasan terhadap proses legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Tiga kantor notaris menjadi sasaran monitoring pada Jumat (27/6), guna memastikan percepatan pembentukan badan hukum koperasi berjalan sesuai target nasional.
Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Analis Hukum Muda, Rapin Rumakat, bersama tim dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Maluku.
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, notaris, dan masyarakat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan tidak hanya cepat, tapi juga sesuai dengan kaidah hukum dan administrasi yang berlaku,” jelas Rapin Rumakat.
Dalam kunjungan tersebut, tim memantau langsung progres di tiga kantor notaris, yakni Notaris Stela Tubalawony, Notaris Nuraini Mahu, dan Notaris Susi Nurnaningsih.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi yang legal, aktif, dan produktif.
Kanwil Kemenkum Maluku menargetkan seluruh Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Maluku Tengah dapat selesai secara administratif dan hukum dalam waktu dekat.
Monitoring ini juga menjadi momentum penguatan terhadap peran notaris sebagai ujung tombak legalisasi koperasi.
Dengan pendampingan yang intensif, pemerintah berharap proses pendirian koperasi tidak lagi terhambat persoalan teknis.
“Legalitas adalah pintu masuk utama bagi koperasi agar bisa mengakses berbagai fasilitas pembinaan dan pembiayaan dari negara. Oleh karena itu, peran notaris sangat vital,” tambah Rapin.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pemerataan ekonomi berbasis desa melalui pendekatan hukum yang responsif dan solutif. (Humas/H.S)