AMBON- Kanwil Kementerian Hukum Maluku ikuti Rapat Pembahasan Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara virtual. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi keberadaan program pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta dampaknya bagi masyarakat. (20/01/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang menekankan pentingnya memastikan program ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Melalui rapat ini, mari kita diskusikan apa saja yang masih kurang dan apa yang perlu diperbaiki demi kemajuan Program Desa Sadar Hukum di masa depan,” ujar Kristomo.
Sebagai perpanjangan tangan Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri hadir dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono, yang memberikan masukan bahwa perlunya regulasi yang jelas untuk mendukung implementasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, termasuk pengaturan pendanaan yang memadai.
“Dengan regulasi dan pendanaan yang jelas, kegiatan dapat terlaksana dengan lebih baik dan tepat sasaran,” ungkap La Margono.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat program Desa/Kelurahan Sadar Hukum agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. (Humas/Feas)