Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual secara virtual pada Senin (20/1). Kegiatan ini diikuti oleh 745 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk Kepala Kantor Wilayah Saiful Sahri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Reza Aditiyas Ananda, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Abd. Malik Wagola dan Analis KI Hamdan.
Membuka kegiatan, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta, dalam sambutannya berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas para peserta dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih baik kepada masyarakat.
"Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan para peserta dapat bekerja lebih cepat, tepat, dan profesional," ujar Nico.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem pelayanan kekayaan intelektual yang lebih profesional dan terintegrasi.
"Kami berharap pelatihan ini dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Razilu.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan aplikasi E-Learning. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, mulai dari substansi hukum hingga penegakan hukum.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja peserta dalam menangani berbagai persoalan terkait kekayaan intelektual.
"Dengan bekal pengetahuan yang memadai, diharapkan para peserta dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi," ujar Suwardani. (Humas/AI)