Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KAB. SBT JADI FOKUS MONEV KANWIL KEMENKUM MALUKU UNTUK DORONG USULAN RANPERDA

RANPERDA

Bula, Kemenkum Maluku - Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi pusat perhatian dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Ruang Paripurna Gumumae Tawotu Wanuwen, DPRD Kabupaten SBT, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri.

Monev yang dipimpin Saiful Sahri ini didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat kualitas regulasi daerah serta mendorong percepatan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Adapun peserta kegiatan meliputi Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD SBT, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten SBT. Kegiatan berlangsung dalam format diskusi aktif antara tim Kemenkum dan Bapemperda DPRD SBT, membahas secara mendalam proses penyusunan Ranperda, serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi di lapangan.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenkum dalam mendorong produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Pengharmonisasian Ranperda bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi langkah strategis agar setiap peraturan yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Dari hasil diskusi, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengusulkan 12 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025. Masukan dari Kanwil Kemenkum Maluku dalam forum ini diharapkan memperkuat substansi dan legalitas usulan tersebut, serta mempercepat proses harmonisasi agar dapat segera ditetapkan menjadi perda.

“Dengan terselenggaranya Monev ini, diharapkan produk hukum daerah yang lahir dari proses legislasi di Kabupaten SBT semakin berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara tepat guna” harap Saiful. (Humas/H.S)

RANPERDA 01

RANPERDA 04

RANPERDA 05

RANPERDA 06

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com