Bula, Kemenkum Maluku - Semangat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk melindungi produk dan jasa mereka semakin menguat. Pada Kamis, 8 Mei 2025, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku turun langsung ke Kabupaten SBT untuk memfasilitasi pendaftaran merek oleh para pelaku usaha lokal.
Sebanyak lima pelaku UMKM secara resmi mendaftarkan merek mereka dalam kegiatan ini. Empat di antaranya mendaftarkan merek dagang, sementara satu pelaku usaha mendaftarkan merek jasa. Ini menjadi sinyal positif bahwa kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha di daerah semakin meningkat, khususnya dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme para pelaku usaha di SBT. Ia menegaskan bahwa perlindungan merek adalah langkah penting agar produk lokal tidak hanya dikenal, tapi juga terlindungi secara hukum dari potensi plagiarisme dan persaingan tidak sehat.
"Kami sangat mengapresiasi semangat UMKM di SBT yang mulai memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan usahanya. Pendaftaran merek ini bukan hanya formalitas, tetapi investasi jangka panjang yang membuka peluang lebih luas, baik di pasar lokal maupun nasional," ujar Saiful.
Menurutnya kegiatan ini merupakan bagian dari program jemput bola Kanwil Kemenkum Maluku yang bertujuan untuk menjangkau UMKM di wilayah-wilayah yang belum memiliki akses optimal terhadap layanan kekayaan intelektual. Dengan adanya pendampingan langsung dari tim Kanwil Kemenkum Maluku, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang termotivasi untuk melindungi identitas usaha mereka melalui pendaftaran merek.
“Antusiasme ini menjadi cerminan perubahan budaya hukum di daerah, sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian lokal yang kini mulai semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha”, ujar Saiful. (Humas/ H.S)