Ambon, Kemenkum Maluku — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mempercepat proses permohonan IG dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah IG terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN pada tahun 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.
Dalam sambutannya, Hermansyah menegaskan bahwa percepatan ini penting untuk mendukung produk lokal agar mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya pemahaman teknis yang mendalam dalam proses pemeriksaan permohonan IG.
“Produk-produk lokal yang memiliki potensi IG perlu didampingi dengan baik. Pemeriksaan substantif yang dilakukan secara virtual adalah langkah inovatif untuk mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas perlindungan hukum,” ujar Hermansyah.
Kegiatan ini juga menghadirkan Tim Ahli Indikasi Geografis, Awang Maharijaya, yang memberikan materi teknis tentang tahapan pemeriksaan substantif. Ia mengulas secara mendalam bagaimana analisis dokumen deskripsi teknis dilakukan, serta pentingnya keterkaitan antara produk dengan karakteristik geografis daerah asal.
Dari Maluku, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, serta jajaran bidang KI Kanwil Kemenkum Maluku.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis ini. Ia menekankan pentingnya memperkuat pendaftaran IG dari daerah Maluku, yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan produk lokal bernilai tinggi.
“Kami mendorong penuh agar produk-produk Maluku yang memiliki potensi IG segera didaftarkan. Bidang Kekayaan Intelektual harus mengawal dan mendukung prosesnya hingga lolos uji dan terdaftar secara resmi,” tegas Saiful.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi IG dengan kondisi di lapangan, sehingga perlindungan yang diberikan benar-benar mencerminkan karakter unik dari produk tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu membangkitkan ekonomi lokal melalui penguatan identitas produk berbasis wilayah. (Humas/H.S)