Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

DJKI TETAPKAN AMBON SEBAGAI KAWASAN KARYA CIPTA, KANWIL KEMENKUM MALUKU SERAHKAN PIAGAM PENGHARGAAN

DJKI_Tetapkan_Ambon_sebagai_Kawasan_Karya_Cipta_Kanwil_Kemenkum_Maluku_Serahkan_Piagam_Penghargaan.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyerahkan Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Wali Kota Ambon, atas penetapan Kota Ambon sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 untuk Kategori Kawasan Karya Cipta. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Apel Pagi Bersama yang berlangsung di Halaman Balai Kota Ambon(23/06/25).

Piagam ini merupakan bentuk penghargaan dari DJKI terhadap komitmen dan upaya nyata Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang karya cipta seperti seni, musik, dan budaya lokal.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menyampaikan bahwa penetapan ini berawal dari pemetaan wilayah potensial yang dilakukan Kanwil sejak tahun 2023. Kota Ambon dinilai memenuhi sejumlah indikator penting, seperti keberadaan pelaku seni, jumlah karya cipta yang tercatat, kekuatan budaya, potensi ekonomi kreatif, serta daya tarik wisata berbasis kekayaan intelektual.

Proses usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DJKI, hingga akhirnya pada Tahun 2025, Kota Ambon ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang diakui secara nasional dalam kategori Kawasan Karya Cipta.

"Ambon punya identitas yang kuat sebagai kota musik. Penetapan ini menjadi pengakuan atas kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Ambon." Ujar Saiful

Ia pun berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para pelaku seni dan masyarakat untuk terus berkarya, serta semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas hasil cipta mereka.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Maluku atas peran aktif dalam proses fasilitasi dan pendampingan, serta menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan budaya berbasis kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berbasis potensi lokal. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lahirnya kawasan kekayaan intelektual di wilayah timur Indonesia

WhatsApp_Image_2025-06-23_at_13.19.45.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-23_at_13.19.59.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com