Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (20/06/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses fasilitasi penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung program strategis nasional di tingkat daerah.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan koperasi berbasis desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penting untuk segera dirampungkan melalui proses pengharmonisasian yang tepat, akuntabel, dan terarah.
“Peningkatan kapasitas sekaligus kualitas layanan pengharmonisasian terus kami dorong, salah satunya melalui pemanfaatan fasilitas e-Harmonisasi. Inovasi ini memungkinkan layanan yang lebih cepat dan tepat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda maupun Ranperkada di daerah, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem hukum nasional,” tambahnya.
Kegiatan ini layak mendapatkan perhatian dan apresiasi, mengingat urgensinya sebagai bagian dari implementasi program prioritas nasional. Dalam rangka meningkatkan kecepatan dan ketepatan layanan pengharmonisasian.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten SBB secara virtual, serta tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku. Seluruh peserta terlibat aktif dalam pembahasan konsepsi norma dan substansi muatan Ranperbup, guna memastikan bahwa peraturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat guna dan tepat sasaran.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dapat semakin erat dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah Provinsi Maluku.