Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

WUJUDKAN REGULASI YANG EFEKTIF, KANWIL KEMENKUM MALUKU PERDALAM TEKNIK OMNIBUS LAW

WhatsApp Image 2025 02 20 at 08.42.28

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Perancang Perundang-undangan, Kanwil Kementerian Hukum  (Kemenkum) Maluku mengikuti forum pedalaman pemahaman tentang teknik didalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibus Law, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI, Rabu, 19 Februari 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini, untuk meningkatkan pemahaman para perancang tentang teknik penyusunan regulasi berbasis omnibus Law dengan penggabungan berbagai aturan dalam satu regulasi guna menghindari duplikasi serta meningkatkan efektivitas kebijakan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Ia  menyampaikan pentingnya metode Omnibus Law dalam menciptakan regulasi yang lebih ringkas, harmonis, dan efektif.

Menurut Dhahana bahwa Omnibus Law menjawab tantangan obesitas regulasi di indonesia. “Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat melakukan penyederhanaan dan harmonisasi berbagai peraturan yang tumpang tindih, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Ia mendorong para perancang di Kanwil Kemenkum Maluku untuk terus mengembangkan kompetensi guna menghasilkan peraturan yang berkualitas serta sesuai dengan dinamika hukum nasional.

"Dengan peningkatan kapasitas ini, saya berharap para perancang di Kanwil Kemenkum Maluku mampu menyusun regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah," ungkap Saiful Sahri.

Saiful berharap dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknik Omnibus Law, akan tercipta landasan hukum yang lebih baik, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan Maluku serta Indonesia secara keseluruhan. (Humas/H.S & Feas)

 

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.43.29

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.43.30

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.43.31

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com