Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum dan membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di dua lokasi strategis di Kota Ambon, yakni Desa Soya dan Kelurahan Waihaong, pada Rabu, 16 April 2025.
Kegiatan ini mengusung misi besar yaitu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah perilaku melanggar hukum, serta menanamkan nilai tanggung jawab hukum di tengah kehidupan sosial yang kian dinamis.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para perangkat desa dan perwakilan masyarakat, yang menjadi garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai kesadaran hukum di lingkungannya masing-masing.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Soya dan Lurah Waihaong, yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat yang majemuk, khususnya di kawasan Waihaong dan juga Desa Soya yang memiliki kompleksitas sosial tinggi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Penyuluh Ahli Madya, Thortjie Mataheru beserta penyuluh lainnya memaparkan berbagai materi penting, di antaranya pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Salah satu topik yang menarik perhatian peserta adalah pentingnya peran paralegal dan kelompok Kadarkum dalam proses konsultasi hukum dan mediasi. Dengan adanya paralegal yang memahami dasar-dasar hukum, masyarakat desa dapat memperoleh bantuan hukum awal secara langsung dan praktis.
Penyuluh Ahli Madya, Thortjie Mataheru mengatakan bahwa melalui kelompok Kadarkum dan Posbakum, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi hukum serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara bijak, tanpa harus selalu ke ranah pengadilan.
“Posbakum ini harus jadi jendela informasi hukum di desa. Tempat bertanya, berdiskusi, dan mencari solusi secara hukum, tanpa rasa takut atau kebingungan,” jelas Thortjie Mataheru.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar masalah hukum yang sering mereka hadapi, mulai dari konflik tanah, urusan warisan, hingga hukum keluarga. Antusiasme warga terlihat jelas, menandakan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum di masyarakat memang sangat besar.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kemenkum Maluku berharap pembentukan Kadarkum dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum benar-benar mampu menjadi sarana strategis dalam membangun desa dan kelurahan yang sadar hukum, kuat, dan mandiri.
“Kesadaran hukum adalah pondasi bagi desa yang damai, adil, dan tertib. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan menyentuh lebih banyak wilayah di Maluku,” tutup Thortjie Mataheru. (Humas/H.S)