
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali memperkuat fondasi hukum daerah dengan menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 5 (lima) produk hukum dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara, Selasa (3/3/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh peraturan daerah sejalan dengan sistem hukum nasional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, La Margono, mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri. Adapun produk hukum yang dibahas meliputi Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten SBT tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara meliputi Ranperbup tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tata Cara Pengalokasian Dana Ohoi Tahun 2026, dan Penyusunan APB Ohoi Tahun 2026.
La Margono menekankan bahwa harmonisasi ini wajib dilakukan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022. "Ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab kami agar peraturan daerah yang dibentuk taat asas, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dan solutif bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Margono menegaskan pentingnya integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mendorong Indeks Reformasi Hukum. Selain itu, ia mengingatkan para perancang untuk mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law) sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dalam penyusunan regulasi tersebut.
Mergono berharap kegiatan ini menghasilkan regulasi berkualitas yang memacu pertumbuhan ekonomi kreatif di SBT serta tata kelola anggaran ohoi yang transparan di Maluku Tenggara. (Humas/H.S)







