
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Jumat, 27 Februari 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunay. Prosesi ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dengan dihadiri sejumlah anggota dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunay, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas Peraturan Daerah. Menurutnya, pendampingan dari pakar hukum diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan lebih sistematis, harmonis, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga mampu menjawab aspirasi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan dukungan penuh. Ia menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku akan terus memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas legislasi daerah secara berkelanjutan sebagai wujud penguatan tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Melalui Nota Kesepahaman ini, kedua institusi sepakat untuk membangun sinergi yang lebih kuat dalam proses harmonisasi peraturan. Langkah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pendampingan dan pembinaan hukum di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya ke depannya. (Humas/H.S)





