
Ambon, Kemenkum Maluku - Upaya memproteksi hasil karya intelektual di lingkungan akademisi semakin masif dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku resmi menjalin sinergi strategis dengan Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat atau LPPM Universitas Pattimura guna memastikan setiap inovasi dosen dan mahasiswa mendapatkan payung hukum yang kuat.
Langkah kolaboratif ini dimatangkan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Ruang Ketua LPPM Universitas Pattimura pada Senin, 2 Maret 2026. Kehadiran tim dari Kementerian Hukum Maluku yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Elistya Dewi, disambut langsung oleh Ketua LPPM Universitas Pattimura, Dr. E. K. Huliselan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa riset dan pengabdian masyarakat yang dihasilkan oleh civitas akademika memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi. Oleh karena itu, edukasi mengenai enam rezim kekayaan intelektual mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu menjadi materi krusial yang harus dipahami oleh dosen maupun mahasiswa.
Ketua LPPM Universitas Pattimura, Dr. E. K. Huliselan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia menekankan bahwa pembekalan mengenai kekayaan intelektual sangat penting bagi mahasiswa, terutama mereka yang akan terjun ke lapangan dalam program Kuliah Kerja Nyata atau KKN.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Maluku, Elistya Dewi, menegaskan bahwa mahasiswa KKN diharapkan mampu menjadi agen edukasi hukum di tengah masyarakat. Dengan bekal yang mumpuni, mahasiswa tidak hanya menjalankan program teknis, tetapi juga dapat memberikan pemahaman aplikatif mengenai pentingnya pelindungan karya intelektual dan layanan hukum lainnya kepada warga di lokasi KKN.
Implementasi dari kerja sama ini akan segera diwujudkan melalui pemberian ruang khusus bagi Kementerian Hukum Maluku untuk memberikan sosialisasi dan penguatan fungsi pelayanan hukum saat pembekalan mahasiswa KKN. Selain itu, pola pengabdian kolaboratif ini juga melibatkan mitra lain seperti BPKP Provinsi Maluku untuk memastikan program pengabdian masyarakat berjalan secara komprehensif dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Maluku melalui pemanfaatan kekayaan intelektual. (Humas/H.S)







