
Ambon, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menerima kunjungan dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah ini membahas mekanisme permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat legalitas partai politik di tingkat wilayah.
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku, Ir. Wardatu Uwar, memimpin langsung delegasi tersebut. Kehadiran mereka diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya.
dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Rapin Sugara Rumakat.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, setiap parpol wajib terdaftar pada kementerian untuk mendapatkan status badan hukum.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017, salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian setempat.
"Kementerian Hukum Maluku akan menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan pemeriksaan administrasi yang mendalam. Setelah tahap administrasi terpenuhi, tim akan melaksanakan verifikasi faktual secara langsung di kantor DPW Partai Gerakan Rakyat" ujara Saiful.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya, mengatakan bahwa langkah verifikasi faktual ini sangat krusial guna memastikan seluruh dokumen permohonan yang dilampirkan telah sesuai dengan kondisi di lapangan. "Jika seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi dinyatakan valid, maka Kepala Kantor Wilayah akan menerbitkan SKT bagi partai tersebut sebagai dasar kelengkapan administrasi hukum" tutupnya. (Humas/H.S)





