
Ambon, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan koordinasi dan inventarisasi potensi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku pada Selasa, 3 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi guna memacu peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) personal maupun komunal di wilayah Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, yang hadir langsung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, menekankan pentingnya perlindungan hukum pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pendaftaran KI. Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam audiensi tersebut, Saiful menjelaskan adanya keterkaitan tugas antara Kemenkum dan Dinas Pariwisata, terutama dalam perlindungan merek usaha pariwisata, hak cipta karya kreatif, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional masyarakat adat Maluku.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Melkias M. Lohy. Melkias menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan jumlah permohonan pendaftaran KI, khususnya yang bersumber dari destinasi wisata unggulan dan produk ekonomi kreatif daerah.
Hasil dari koordinasi ini menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penyusunan program kerja bersama, pendataan potensi KIK, serta pelaksanaan edukasi dan fasilitasi pendaftaran KI secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan para pelaku usaha dan komunitas adat di Maluku mendapatkan pendampingan teknis yang optimal dalam melindungi karya dan budaya mereka. (Humas/H.S)






