
Namrole, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rangkaian kegiatan strategis di Kabupaten Buru Selatan pada Selasa dan Rabu, 2 sampai 3 Maret 2026. Fokus utama kegiatan ini meliputi pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum atau IRH serta pemantauan layanan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa.
Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru Selatan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif kementerian dalam memandu pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan data pada aplikasi IRH dapat tercapai sesuai target.
Tim pendamping dari Kantor Wilayah Kemenkum Maluku menekankan pentingnya kesiapan data berdasarkan variabel yang telah ditentukan dalam sistem. Meskipun pihak pengelola data di daerah telah melakukan inventarisasi, tim mencatat masih terdapat beberapa kendala pada pemenuhan variabel tiga dan empat yang perlu segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu pengunggahan berakhir.
Selain urusan administrasi reformasi hukum, tim kementerian juga turun langsung ke lapangan untuk meninjau sarana bantuan hukum. Pemantauan dilakukan pada delapan desa di Kecamatan Namrole guna memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang layak.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa Desa Lektama, Desa Fatmite, dan Desa Masnana telah berhasil menjalankan pelayanan bantuan hukum dengan dukungan sarana prasarana yang memadai. Sementara itu, lima desa lainnya yakni Desa Elfule, Desa Waenono, Desa Kamanglale, Desa Labuang, dan Desa Waly ditemukan masih perlu melengkapi fasilitas pendukung seperti papan informasi dan buku registrasi pengaduan.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk memastikan penguatan regulasi dan akses keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa di wilayah Maluku. (Humas/H.S)







