Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

Komitmen Lindungi Produk Unggulan, Kemenkum Maluku Hadiri kegiatan Virtual Bahas Peran Merek

WhatsApp Image 2025 04 15 at 17.47.05

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka mendukung perlindungan hukum atas produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku mengikuti kegiatan “Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah” yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom pada Senin, 14 April 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini turut dihadiri oleh  Analis Kekayaan Intelektual mewakili Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri dan Staf Bidang KI Kanwil Kemenkum Maluku.

Dalam forum tersebut, DJKI memaparkan sejumlah isu strategis terkait rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek dan perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi produk unggulan daerah (PUD).

Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menyoroti beberapa tantangan utama, antara lain rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pendaftaran merek, anggapan bahwa proses pendaftaran merek rumit dan mahal, serta banyaknya produk unggulan daerah yang memiliki potensi Indikasi Geografis, namun belum didaftarkan secara resmi.

Akibat dari permasalahan tersebut, banyak produk unggulan menjadi rentan ditiru, mengalami kehilangan potensi ekonomi, serta hilangnya identitas lokal yang melekat pada produk. Bahkan, pemanfaatan nama daerah secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kerap terjadi, yang pada akhirnya merugikan produsen lokal.

Sebagai langkah solusi, DJKI menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi berkelanjutan dari pemerintah daerah serta stakeholder terkait. Selain itu, diperlukan pendampingan dalam proses pendaftaran merek, penyederhanaan prosedur administratif, pemberian subsidi biaya, serta perluasan layanan konsultasi kekayaan intelektual. Dalam hal perlindungan Indikasi Geografis, dibutuhkan peningkatan kesadaran pelaku usaha, fasilitasi pendaftaran IG, serta pengawasan ketat terhadap penggunaannya.

“Pendaftaran merek bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga identitas produk lokal. Dengan perlindungan yang tepat, produk unggulan daerah dapat meningkatkan daya saing, menarik investasi, memperluas pasar, serta menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah”, papar pemateri.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Maluku dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen serius dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di sektor produk unggulan yang memiliki potensi besar untuk tumbuh secara berkelanjutan. (Humas/H.S)

 WhatsApp Image 2025 04 14 at 15.15.44 1

WhatsApp Image 2025 04 14 at 15.15.44

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com