Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUMHAM MALUKU GELAR OPERASI GABUNGAN, AMANKAN 19 EKS CREW KAPAL ASING DI TUAL

Kanwil Maluku 12

Tual, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian bersama Subdit Keamanan Negara Polda Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan 19 orang eks awak kapal asing dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu-Kamis, 24-25 September 2024. Operasi tersebut difokuskan pada wilayah pemukiman penduduk di sekitar Pelabuhan Tual dan Hotel Suita, Kota Tual.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo Kabid Intelijen (Inteldakim) dan penindakan keimigrasian Suyitno yang memimpin operasi bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi, kepolisian, dan Kanim Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan 16 WNA asal Myanmar yang dimana 6 diantaranya adalah merupakan ex crew kapal asing dan 3 WNA asal Thailand. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap.

Suyitno dalam keterangan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. "Penindakan terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas," tegasnya.

Diketahui, Operasi ini diawali dengan tahap perencanaan dan koordinasi antar instansi terkait. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan yang berfokus pada lokasi-lokasi yang diindikasikan sebagai tempat tinggal atau transit para WNA. Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan para WNA, tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan dokumen.

Lebih lanjut, Suyitno menambahkan bahwa seluruh ABK asing yang diamankan telah dikumpulkan di Hotel Suita Langgur, kemudian didata dan diberikan formulir dari Kedutaan Myanmar untuk dilengkapi dengan data yang benar kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tual untuk proses lebih lanjut.

Terhadap para WNA yang telah diamankan, akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum lainnya. Setelah proses pemeriksaan selesai, akan ditentukan tindakan administratif dan/atau pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan WNA, seperti perdagangan orang, penyelundupan, dan terorisme. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga keamanan negara. (Humas/AI)

WhatsApp Image 2024 09 26 at 15.39.32 b346a760WhatsApp Image 2024 09 26 at 15.39.33 6aefa08bWhatsApp Image 2024 09 26 at 15.39.33 af9b3001

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com