Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU HARMONISASIKAN 4 RANPERDA KKT

RANPERDA KKT

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang lebih efektif dan berkualitas. Dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional dan menjamin hak konstitusional warga negara, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025.

Acara yang bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku ini mengangkat dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ranperaturan DPRD), yang terdiri dari, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah,Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang Kode Etik.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional, serta mengoptimalkan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. "Melalui harmonisasi ini, kami berharap bisa memastikan kualitas peraturan daerah yang lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan hukum di daerah," ujarnya.

Acara ini juga menjadi momentum penting bagi implementasi fasilitas e-harmonisasi yang diluncurkan pada 25 Februari 2025. Dengan adanya aplikasi berbasis elektronik ini, seluruh proses harmonisasi peraturan daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan akurat, menghindari prosedur manual yang memakan waktu. "Melalui sistem ini, proses harmonisasi dapat dilaksanakan lebih efisien, mempercepat pelayanan kepada pemerintah daerah dan DPRD, serta meningkatkan kualitas pengaturan hukum daerah," tambah Saiful.

Saiful Sahri juga berharap hasil harmonisasi yang dilakukan dapat menjadi data dukung untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum, yang merupakan salah satu indikator utama dalam menilai seberapa efektif pelaksanaan reformasi hukum di daerah. "Setelah Ranperda ini diundangkan, diharapkan peraturan daerah tersebut dapat segera dimasukkan ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait produk hukum daerah yang telah ditetapkan," tambahnya.

Selain itu, rapat tersebut dipandu langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, yang memberikan arahan teknis dalam pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi peraturan daerah. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Dengan ditutupnya acara tersebut, Saiful Sahri berharap bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus mengoptimalkan fasilitas harmonisasi peraturan perundang-undangan, demi tercapainya pembangunan hukum yang semakin solid dan bermanfaat bagi seluruh warga negara di daerah tersebut. (Humas/H.S)

RANPERDA KKT 01

RANPERDA KKT 02

RANPERDA KKT 03

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com