Ambon, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke-53 di rooftop Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku pada hari Jumat, 29 November 2024. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Maluku.
Peringatan Hari Korpri yang jatuh pada tanggal 29 November ini, mengusung tema “Korpri Untuk Indonesia”. Dalam sambutan Presiden yang dibacakan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, La Margono mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, menyampaikan bahwa hari Korpri merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat.
“Sebagai komponen strategis bangsa, Korpri berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu saya meminta agar Korpri terus diakomdasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, dan ASN juga harus selalu menjujung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada Negara, siapapun pemimpinnya.” ujarnya.
Selain itu La Margono mengajak seluruh pegawai untuk mendukung program-program pemerintah.
“Saat ini kita memasuki babak baru pemerintahan setelah melalui proses demokrasi. Mari kita dukung program-program pemerintah yang selalu berorientasi pada kesejahteraan bangsa Indonesia” serunya.
Margono juga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Ia berharap Korpri menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat. “ Saya juga mengajak seluruh Dewan Pengurus Korpri di pusat maupun daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan Korpri sejalan dengan tujuan besar organisasi ini” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa akan mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Korpri sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN. (Humas/H.S)