
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meraih capaian yang cukup gemilang dalam satu dekade terakhir memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional. Sepanjang 2015 s.d. 2024, pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 dari seluruh rezim.
“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI dalam rangka Hari KI Sedunia 2025 di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025.
Berdasarkan data dari DJKI, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893, jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini. “Implementasi visi strategis untuk memajukan karya kreatif dan inovatif anak bangsa di era digital telah menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Hal ini terbukti dari peningkatan jumlah permohonan yang signifikan hingga caturwulan pertama ini,” jelas Supratman. Peningkatan permohonan ini merupakan dampak positif dari kegiatan sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh DJKI baik secara daring ataupun luring. Sepanjang Januari hingga April 2025, kegiatan ini diikuti oleh 4.009 peserta diseminasi dan 24.300 peserta edukasi KI dari berbagai penjuru nusantara.
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja. “Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” kata Supratman.
Menurut Supratman, DJKI saat ini dinilai berhasil melaksanakan transformasi digital yang digalakkan oleh Kementerian Hukum untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin mudah bagi masyarakat. Tahun 2025, DJKI menggunakan teknologi e-seal pada surat pencatatan hak cipta sebagai proteksi tambahan untuk menjaga originalitas dokumen yang dikeluarkan oleh negara.
Selanjutnya pada bidang penegakan hukum KI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menerima 27 aduan pelanggaran dan menyelesaikan 27 perkara. DJKI juga terus mengembangkan pelayanan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada para pemilik karya melalui revisi undang-undang hak cipta dan desain industri yang saat ini sedang dirumuskan.
“Dalam menghadapi tantangan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital, kita terus memperkuat penegakan hukum yang adaptif, termasuk mempertimbangkan penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” terang Supratman.






