
AMBON, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penguatan legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di daerah melalui kegiatan Edukasi Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan yang dilaksanakan di Koperasi Desa Merah Putih Negeri Rutong, Senin (13/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Negeri Rutong tersebut merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Maluku bersama Dinas Koperasi Kota Ambon. Tim dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum didampingi Kepala Bidang Dinas Koperasi Kota Ambon, dan diterima langsung oleh Ketua Koperasi Desa Merah Putih Negeri Rutong, Simon Telapary beserta pengurus, pendamping, dan anggota koperasi.
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun demikian, terdapat beberapa langkah penting yang harus dipersiapkan sebelum koperasi berjalan optimal, salah satunya adalah menentukan produk unggulan yang akan menjadi identitas koperasi.
Ia menegaskan bahwa legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, serta memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.
“Melalui merek kolektif, produk-produk unggulan Negeri Rutong dapat memiliki identitas yang jelas sehingga mampu meningkatkan citra, kualitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal,” jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Para pelaku UMKM Negeri Rutong juga diberikan pemahaman bahwa identitas produk yang terdaftar akan membantu meningkatkan kualitas usaha sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Negeri Rutong, Simon Telapary, menyambut baik edukasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku. Ia menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dalam upaya meningkatkan kapasitas koperasi serta legalitas produk unggulan daerah.
“Kami menyambut baik dukungan Kementerian Hukum Maluku dalam memberikan pemahaman terkait merek kolektif dan Perseroan Perorangan. Ini menjadi langkah penting bagi koperasi dalam mengembangkan produk unggulan Rutong agar lebih dikenal luas,” ungkap Simon Telapary.
Sebagai tindak lanjut, Koperasi Desa Merah Putih Negeri Rutong akan melakukan inventarisasi produk-produk unggulan yang selanjutnya akan didaftarkan sebagai merek kolektif dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Maluku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Negeri Rutong, semakin meningkat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha sebagai fondasi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.





