
Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum menggelar uji publik secara virtual guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Rabu, 15 April 2026. Pertemuan ini difokuskan pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 untuk menyelaraskan tarif dengan perkembangan layanan hukum saat ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo dalam sambutannya menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodir berbagai jenis layanan baru di lingkungan AHU. Ia menekankan bahwa penentuan tarif kini disesuaikan dengan nilai manfaat serta skala usaha pengguna layanan agar tercipta keadilan bagi para pelaku usaha.
Dari sisi fiskal, perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PNBP memegang peranan krusial sebagai pilar pendapatan negara dalam menopang APBN. Sejalan dengan itu, Kementerian Sekretariat Negara mengingatkan bahwa setiap kenaikan tarif harus dibarengi dengan transformasi kualitas layanan yang memiliki standar biaya transparan dan terukur.
Diskusi semakin mendalam saat perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memaparkan urgensi penataan ulang kewenangan pengumuman dari PNRI ke Kementerian Hukum. Langkah ini dipandang penting untuk memperingkas birokrasi dan memperkuat otoritas kementerian dalam pengelolaan informasi hukum.
Menutup rangkaian paparan, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU menegaskan kembali bahwa komitmen peningkatan kualitas layanan merupakan alasan utama di balik usulan perubahan tarif ini. Melalui perbaikan sistem yang lebih modern, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien.
Pelaksanaan uji publik ini sendiri merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan. Dengan melibatkan berbagai pihak, Kementerian Hukum berupaya memastikan bahwa perubahan PP Nomor 45 Tahun 2024 ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri mengatakan bahwa melalui koordinasi kementerian pusat hingga daerah seperti di Maluku, diharapkan regulasi baru ini mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia. (Humas/H.S)





