Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU PERKUAT SINERGI DENGAN PEMPROV MALUKU MELALUI PKS PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

2

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Rapat pembahasan dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Maluku pada Senin (13/04/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku yang menyampaikan apresiasi atas inisiasi penyusunan PKS sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual di Maluku. Ia menekankan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam aspek hukum, khususnya banyaknya potensi Kekayaan Intelektual yang belum terdaftar sehingga rentan terhadap sengketa.

“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi bersama Kanwil Kementerian Hukum, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas layanan dan pendampingan teknis kepada masyarakat. Melalui PKS ini diharapkan adanya keselarasan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hukum bagi pelaku UMKM di daerah,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan substansi draft PKS dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan basis data potensi Kekayaan Intelektual, sementara Kanwil Kementerian Hukum Maluku berperan dalam memfasilitasi proses pendaftaran KI.

Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Maluku dapat terlindungi secara optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas dan inovasi.

PKS antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku direncanakan akan ditandatangani oleh Gubernur Maluku pada tanggal 14 April 2026 dalam rangkaian kegiatan Musrenbang Provinsi Maluku. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan berbagai rezim Kekayaan Intelektual di Maluku.

Dengan terjalinnya kolaborasi yang berkesinambungan, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Maluku semakin optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

WhatsApp Image 2026 04 13 at 15.56.53WhatsApp Image 2026 04 13 at 15.57.09

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com