
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Rapat pembahasan dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Maluku pada Senin (13/04/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku yang menyampaikan apresiasi atas inisiasi penyusunan PKS sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual di Maluku. Ia menekankan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam aspek hukum, khususnya banyaknya potensi Kekayaan Intelektual yang belum terdaftar sehingga rentan terhadap sengketa.
“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi bersama Kanwil Kementerian Hukum, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas layanan dan pendampingan teknis kepada masyarakat. Melalui PKS ini diharapkan adanya keselarasan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hukum bagi pelaku UMKM di daerah,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan substansi draft PKS dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan basis data potensi Kekayaan Intelektual, sementara Kanwil Kementerian Hukum Maluku berperan dalam memfasilitasi proses pendaftaran KI.
Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Maluku dapat terlindungi secara optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas dan inovasi.
PKS antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku direncanakan akan ditandatangani oleh Gubernur Maluku pada tanggal 14 April 2026 dalam rangkaian kegiatan Musrenbang Provinsi Maluku. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan berbagai rezim Kekayaan Intelektual di Maluku.
Dengan terjalinnya kolaborasi yang berkesinambungan, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Maluku semakin optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.





